Google menerima keputusan pengadilan Delhi untuk menghapus konten religi serta konten lain yang dianggap tidak pantas, meski perusahaan internet lainnya kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Mufti Ajiaz Arshad Qasmi merupakan warga sipil biasa yang mengajukan gugatan terhadap Google dan perusahaan Internet lain, termasuk Facebook karena keberatan dengan konten tertentu di website mereka. Konten tersebut berisi ejekan terhadap dewa yang disembah di India. Ia menekan perusahaan-perusahaan tersebut agar memasang teknologi untuk menyaring konten yang dianggap tidak pantas.
Juru bicara Google India menyatakan, langkah ini sesuai dengan kebijakan Google sebelumnya dalam menanggapi putusan pengadilan.
India sangat sensitif terhadap konten bermuatan politik dan agama tertentu di website, bahkan Kapil Sibal menteri negara urusan komunikasi bulan Desember lalu menyatakan, perusahaan internet harus merevolusi mekanisme penghapusan segera isi konten yang tidak pantas.
Menurut Qasmi, Google kepada hakim pengadilan sipil Praven Singh menyatakan, telah menghapus beberapa konten tidak pantas dan berjanji menghapus konten tersisa yang ditunjukkan Qasmi dalam 15 hari, batas waktu yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan internet untuk menurunkan konten tersebut.
Sementara mengenai gugatan pidana terpisah yang diajukan di Delhi oleh Vinay Rai seorang editor surat kabar, atas konten tidak pantas di website 21 perusahaan internet termasuk Google dan Facebook, Google India berpendapat tidak bertanggung jawab terhadap konten pihak ketiga dan dalam setiap kasus dari situs yang tidak dimiliki dan dioperasikan oleh Google India maupun induk perusahaan Google Inc.
Pemerintah India memang mengijinkan pengadilan untuk menuntut perusahaan internet berdasarkan undang-undang India dalam kasus kriminal, namun Goggle kemudian mengajukan banding kepengadilan tinggi Delhi.
Google bulan lalu menyatakan, mengarahkan pengguna Blogger kedomain asal negara, agar lebih fleksibel dalam mematuhi aturan penghapusan konten diberbagai negara. Twitter bulan lalu juga memutuskan untuk menahan suatu konten dari penguna negara tertentu bila melanggar hukum setempat, sambil menjaga ketersediaannya diseluruh dunia. (fahrur)