Info Bisnis Kewirausahaan Kreatif

Salah Lapor SPT? Tenang, SPT Salah Bisa Dibetulkan

Pertanyaan yang sering muncul dalam melaporkan SPT, adalah bila salah lapor SPT apakah SPT tersebut dapat dihapus kembali untuk diperbaiki? Apa yang perlu dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT?

Setiap wajib pajak pribadi, termasuk di dalamnya adalah karyawan perusahaan yang bekerja dan setiap bulan menerima gaji dan dipotong pajak penghasilan PPh 21, berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

Periode yang dilaporkan adalah untuk periode pajak sebelumnya. Misalnya pada tahun 2023, Anda berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan untuk Periode Pajak Tahun 2022. SPT Tahunan ini perlu dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi, dan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan Badan.

Salah Lapor SPT, Apakah SPT bisa Dihapus?

Dalam proses penyampaian SPT, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-form maupun fitur e-filling. Apabila SPT yang telah diisi belum dikirim atau disubmit, maka wajib pajak dapat menghapus draft SPT tersebut hingga memperbaiki isinya sebelum disubmit.

lapor spt

Apabila wajib pajak telah mengirim atau melakukan submit pelaporan SPT, maka SPT yang telah dikirim tersebut sudah tidak dapat dihapus atau diganti lagi. Namun, tidak perlu khawatir, apabila ternyata terdapat kesalahan pada SPT yang telah dikirim, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan.

Apa itu SPT Pembetulan

Pembetulan SPT adalah hak wajib pajak yang dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan pada pelaporan SPT. Pembetulan SPT ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk merevisi atau melengkapi laporan SPT untuk tahun pajak yang sama.

Adapun caranya juga cukup mudah dan dapat dikatakan mirip seperti saat pertama kali Anda melaporkan SPT.

Cara Pembetulan SPT Tahunan

Apabila saat pertama kali Anda membuat SPT tahunan untuk suatu tahun pajak, status SPTnya adalah normal, maka untuk SPT Pembetulan, statusnya adalah pembetulan diikuti nomor pembetulan (pembetulan ke berapa).

istilah terkait pph dan spt

Berikut ini contohnya, misalnya Anda telah melaporkan SPT Tahunan untuk masa pajak 2022, dan ingin melakukan pembetulan, maka Anda cukup:

  1. Pilih menu buat SPT seperti biasa
  2. Pilih formulir yang sesuai
  3. Masukkan tahun pajak, misalnya 2022
  4. Maka status SPT akan muncul sebagai pembetulan ke-1, karena sebelumnya Anda sudah terlebih dahulu melaporkan SPT 2022 dengan status normal
  5. Setelah itu, silakan revisi data yang ingin diubah, misalnya saja salah input nomor bukti potong, atau salah nominal pada kolom bagian harta, atau ingin menambahkan harta yang sebelumnya lupa dimasukkan
  6. Apabila sudah tidak ada revisi, lanjutkan pengisian ke bagian akhir, dan centang setuju pada kolom pernyataan
  7. Selanjutnya klik kode verifikasi dan lakukan submit SPT
  8. Anda akan menerima BPE atas SPT Pembetulan tersebut

3 Comments

    1. Izin bantu jawab kak semoga membantu. Di DJP Online, dengan mengupdate bagian posting Mba. Jika ada PPh 23 yang nominalnya mau diubah bisa diubah dulu dibagian Daftar BP Ps 4(2), 15, 22, 23. Setelah klik Posting akan muncul pertanyaan apakah akan merivisi SPT (bulan/tahun) ke 1, lalu klik OK. Setelahnya nanti dibagian SPT Masa dan Penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi lalu ke bagian bulan yang tadi direvisi lalu klik lengkapi SPT dan jika sudah di tanda tangan bisa kirim SPT.

Leave a Reply