Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Info Bisnis Kewirausahaan Kreatif

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Cepat dan Mudah

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen yang harus dimiliki oleh Anda yang menjalankan bisnis perdagangan. Surat ini merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan untuk dimiliki bagi perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP wajib dimiliki oleh pedagang skala kecil hingga besar. Karena Surat Izin Usaha Perdagangan dikelompokkan ke dalam 3 jenis berdasarkan besarnya modal pendirian usaha.

Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

  • SIUP Kecil. Untuk perusahaan dengan modal lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000
  • SIUP Menengah. Untuk perusahaan dengan modal berkisar Rp 200.000.000 – 500.000.0000
  • SIUP Besar. Untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500.000.000.

Lokasi Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda bisa datangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kota atau kabupaten. Atau, Anda bisa datangi Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Di berbagai daerah, pengurusan SIUP juga bisa dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T.

Syarat Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum membuat SIUP, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Syarat dokumen untuk administrasi pengurusan surat dibedakan berdasarkan jenis dan bentuk usaha yang dijalankan. Yaitu:

Syarat administrasi siup

1. Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan PT:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie)
  • Izin prinsip
  • Neraca perusahaan terbaru
  • Pasfoto direktur utama/penangung jawab/pemilik usaha 4×6 (2 lembar)
  • Materai Rp 10.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

2. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Perseorangan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan terbaru
  • Materai senilai Rp 10.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

3. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

4. Syarat SIUP untuk Koperasi

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Koperasi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi terbaru
  • Materai senilai Rp 10.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Jika tempat atau lokasi usaha Anda bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi Surat Izin Pemilik sebagai bukti pemilik usaha atau pemilik bangunan dan tanah tidak keberatan untuk dibuatkan SIUP. Surat ini ditanda tangani di atas materai dan dilampirkan bersama dokumen lainnya.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan, berikut ini tata cara pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

  1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat
  2. Jika tidak bisa datang sendiri, Anda bisa beri kuasa ke orang lain untuk mengurusnya
  3. Sertakan Surat Kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani jika SIUP diurus orang lain
  4. Ambil formulir pendaftaran dan surat permohonan yang sudah disediakan
  5. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  6. Tanda tangani formulir di atas materai Rp 10.000 oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab
  7. Fotokopi dokumen yang sudah diisi sebanyak 2 rangkap
  8. Gabung formulir dengan berkas persyaratan administrasinya
  9. Bayar biaya pembuatan SIUP, tarifnya berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten
  10. SIUP akan diproses dan memakan waktu kurang lebih 2 minggu.

Setelah SIUP Anda jadi, petugas Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan akan menghubungi Anda. Segera datang ke kantor setempat untuk mengambilnya.

Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten. Namun secara umum besar biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:

SIUP Kecil dan Menengah

Untuk proses Normal 8 – 10 hari kerja biayanya adalah Rp 1.500.000. Sedangkan, untuk proses kilat 3 – 5 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000.

SIUP Besar

Untuk proses Normal 8 – 10 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000. Sedangkan, untuk proses kilat 3 – 5 hari kerja biayanya adalah Rp 4.000.000.

Demikianlah tata cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, syarat administrasi yang dibutuhkan, dan besar biayanya. Setelah mendapat SIUP Anda bisa lebih tenang berdagang ke lintas kota, provinsi, dan negara. Anda juga bisa jualan online ke berbagai kantor dan instansi pemerintah melalui program e-Procurement Bhinneka.

Leave a Reply