Surat Keterangan Usaha
Info Bisnis Inspirasi Bisnis

Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha Secara Online dan Offline

Surat Keterangan Usaha atau yang disingkat SKU adalah sebuah dokumen yang berguna untuk menyatakan legalitas suatu badan usaha. Surat ini dibuat oleh pihak Kelurahan atau Kepala Desa untuk menyatakan bahwa individu yang tinggal di wilayahnya memiliki sebuah unit usaha.

Fungsi Surat Keterangan Usaha

Selain modal, surat atau dokumen legalitas adalah hal yang harus Anda persiapkan saat ingin mendirikan usaha. SKU atau Surat Keterangan Usaha wajib dimiliki jika Anda ingin mengajukan pinjaman modal usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Mengurus Surat Keterangan Usaha

SKU juga dibutuhkan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau Bantuan UMKM dari pemerintah. Berikut ini semua fungsi SKU untuk bisnis Anda:

  • Bukti legalitas usaha
  • Sebagai syarat pengajuan pinjaman dan kredit
  • Dokumen tambahan untuk pengajuan modal usaha
  • Membuat NPWP untuk bisnis Anda
  • Dokumen pendukung untuk ubah tarif listrik rumah ke bisnis.

SKU diajukan oleh pemilik usaha di Kelurahan tempat lokasi usahanya berada. Adapun syarat dokumen yang harus dilampirkan saat mengurus SKU adalah sebagai berikut:

Dokumen untuk Mengurus Surat Keterangan Usaha

Sebelum mengurus Surat Keterangan Usaha di Kelurahan atau Kantor Desa, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
  2. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
  3. Surat Pengantar RT dan RW
  4. Surat Permohonan untuk membuat SKU.

Secara umum, inilah 4 dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mengurus SKU. Namun di beberapa daerah ada yang memiliki regulasi daerah. Dokumen pendukung yang dibutuhkan bisa lebih banyak, atau lebih sedikit, misal hanya butuh KTP, KK, dan surat permohonan saja.

Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha Secara Offline

Setelah mempersiapkan KTP dan KK asli dan fotokopi, selanjutnya ikuti tahapan berikut ini untuk mengurus SKU:

1. Mengurus Surat Pengantar RT dan RW

Langkah pertama untuk mengurus SKU adalah memintar surat pengantar RT dan RW. Anda tinggal kunjungi pengurus RT dan RW di tempat usaha Anda berada. Setelah itu, pengurus RT dan RW akan memberikan form untuk diisi lalu disahkan dengan tanda tangan dan cap. Setelah mendapat surat pengantar, selanjutnya tinggal menuju ke Kelurahan.

2. Buat Permohonan SKU di Kelurahan

Petugas kelurahan akan memberi formulir permohonan SKU. Pastikan Anda mengisi form yang diberikan dengan benar karena informasi ini akan disimpan dalam catatan resmi negara dan Surat Keterangan Usaha. Jika ada kesalahan, akan merepotkan Anda ketika ingin mengajukan kredit atau mendapat bantuan modal usaha dari pemerintah.

3. Mengesahkan SKU di Kecamatan

Tahap terakhir untuk membuat SKU adalah di kantor Kecamatan. Pihak kecamatan akan mengesahkan SKU dengan menambahkan stempel. Waktu pengurusan SKU tergantung dari kecamatan di tempat Anda. Stempel dari kecamatan juga disertai nomor surat.

Surat Keterangan Usaha

Masa Berlaku Surat Keterangan Usaha

SKU atau Surat Keterangan Usaha memiliki masa berlaku 1 tahun sejak surat tersebut disahkan. Untuk memproses perpanjangan SKU, Anda bisa langsung hubungi pihak Kelurahan atau Kecamatan.

Cara Membuat SKU Secara Online

Jika tidak punya waktu untuk datang ke kelurahan dan kecamatan, Anda bisa mengajukan SKU secara online. Pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas pengajuan SKU melalui online. Anda bisa membuat SKU dari laptop atau handphone tanpa keluar rumah.

Cara Membuat SKU

Berikut ini caranya:

  1. Daftar secara online di website https://oss.go.id/. Setelah itu, tekan tombol Daftar di pojok kanan atas. Jika Anda sudah punya akun, pilih tombol Masuk
  2. Pada halaman pendaftaran, isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar
  3. Masukan alamat email untuk menerima link verifikasi
  4. Setelah itu, buka email Anda untuk mendapatkan Username dan Password
  5. Lakukan login menggunakan Username dan Password tersebut
  6. Setelah masuk akun OSS, pilih jenis usaha pada bagian kolom perizinan berusaha
  7. Isi kembali data-data yang diminta
  8. Isi data pemohon dengan benar. Setelah itu akan muncul data akhir dari pendaftaran SKU
  9. Data pendaftaran bisa di-print dan digunakan sebagai Surat Keterangan Usaha Anda.

Demikianlah cara mengurus surat keterangan usaha (SKU) secara offline dan online. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SKU perlu dipersiapkan sebelumnya agar Anda tidak perlu bolak-balik untuk mengurus SKU. Setelah mendapatkan SKU, Anda bisa mulai berjualan, termasuk bergabung ke e-Procurement Bhinneka supaya bisa jualan ke instansi pemerintah dan pelanggan korporat kami.

Leave a Reply