Tips & Tutorial

Syarat Membuat Paspor dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat membuat paspor merupakan hal penting yang perlu diketahui karena ada sejumlah dokumen atau kelengkapan yang perlu dipenuhi pada saat kita mengajukan permohonan pembuatan atau penggantian paspor. Paspor merupakan dokumen yang perlu disiapkan dan dimiliki serta dibawa saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Adapun paspor dibutuhkan saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri misalnya untuk wisata, studi atau keperluan bisnis dan pekerjaan. Dalam artikel kali ini akan dibagikan sejumlah persyaratan pembuatan paspor terbaru yang perlu diketahui dan disiapkan saat Anda hendak mengajukan pembuatan paspor.

Pahami Perbedaan Paspor Baru dan Penggantian Paspor

Dalam mengurus paspor, Anda dapat mengurusnya di Kantor Imigrasi. Ada istilah yang masih sering salah dipahami dan digunakan yaitu istilah perpanjang paspor. Dalam urusan imigrasi, tidak dikenal adanya istilah perpanjangan paspor. Dalam urusan imigrasi hanya dikenal istilah pembuatan paspor baru dan penggantian paspor.

syarat pembuatan paspor

Pembuatan paspor baru adalah pengajuan permohonan untuk pembuatan paspor bagi orang yang sebelumnya belum pernah sama sekali memiliki paspor. Sedangkan penggantian paspor adalah pengajuan permohonan penggantian paspor karena paspor sebelumnya sudah habis masa berlaku, rusak atau hilang. Baik pembuatan paspor baru dan penggantian paspor sama – sama mendapatkan buku paspor baru.

Syarat Membuat Paspor

Dalam membuat paspor, ada sejumlah dokumen persayaratan yang perlu disiapkan dan dilengkapi. Dokumen ini perlu disiapkan baik untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan antara lain:

Dokumen Persyaratan Pembuatan Paspor Baru (Usia >17 Tahun)

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte kelahiran, ijazah, buku nikah yang terdapat nama, tanggal lahir, tempat lahir dan nama orang tua

Dokumen Persyaratan Pembuatan Paspor Baru (Usia <17 Tahun)

  1. E-KTP Kedua Orang Tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte kelahiran Anak
  4. Buku atau Akta Nikah Orang Tua
  5. Paspor Orang Tua

Dokumen Persyaratan Penggantian Paspor (Usia >17 Tahun)

  1. E-KTP
  2. Paspor Lama

Syarat di atas berlaku untuk paspor keluaran setelah tahun 2009, dan dikeluarkan oleh kantor imigrasi dalam negeri serta data E-KTP dan paspor lama harus sama.

Dokumen Persyaratan Penggantian Paspor (Usia <17 Tahun)

  1. E-KTP Kedua Orang Tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte kelahiran Anak
  4. Buku atau Akta Nikah Orang Tua
  5. Paspor Orang Tua
  6. Paspor Lama Anak

Apabila dokumen di atas sudah disiapkan, Anda bisa mendaftar dan memilih jadwal dan lokasi kedatangan melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Selanjutnya pada saat kedatangan, Anda dapat membawa seluruh berkas di atas ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih saat pendaftaran sebelumnya.

2 Comments

Leave a Reply