X

Cara Mengurus NPWP Badan untuk Perusahaan PT, CV, dan UKM

Bagaimana cara mengurus NPWP badan usaha ? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak hanya wajib dimiliki pribadi saja. Badan usaha juga perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.

Nomor Pokok Wajib Pajak ada 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Apa bedanya ?

  • NPWP Pribadi dimiliki oleh individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia
  • NPWP Badan dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Syarat Mengurus NPWP Badan Usaha

Bagi pemilik usaha wajib mendaftarkan tempat usahanya untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Badan. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus NPWP Badan berbeda-beda tergantung kegiatan perpajakan dan jenis usahanya.

1. Badan Usaha Berorientasi Laba

Bagi wajib pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan seperti: pembayar pajak, pemotong, atau pemungut pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berorientasi laba (profit-oriented), syarat dokumen untuk mengurus NPWP Badan adalah:

  1. Fotokopi akta pendirian atau akta dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri
  2. Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  3. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau
  4. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)
  5. Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau
  6. Surat Kegiatan Usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  7. Jika tidak ada bisa dengan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.

2. Badan Usaha Nirlaba (Non Profit)

Bagi perusahaan yang tidak beriorientasi pada profit dan ingin membuat NPWP Badan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:

  1. Fotokopi e-KTP pemilik usaha atau salah satu pengurus badan/organisasi
  2. Surat keterangan domisili dari pengurus RT dan RW.

3. Badan Usaha Kerjasama (Joint Operation)

Bagi badan usaha yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bentuknya kerjasama (Joint Venture), syarat dokumen untuk yang dibutuhkan adalah:

  1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk usaha kerjasama (Joint Operation)
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerjasama operasi
  3. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota badan usaha kerjasama operasi, atau
  4. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab Warga Negara Asing
  5. Fotokopi dokumen izin usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau
  6. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

4. Perusahaan Cabang

Untuk Wajib Pajak dengan status cabang, berikut syarat untuk mengurus NPWP Badan:

  1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan pusat atau induk
  2. Surat Keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan
  3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau
  4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah minimal Lurah atau Kepala Desa, atau
  5. Lembar Tagihan Listrik dari PLN atau bukti pembayaran listrik, atau
  6. Surat Pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak Pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha dari Wajib Pajak Pribadi Pengusaha tertentu.

Siapa yang Wajib Mendaftar ?

NPWP Badan wajib dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai: Pembayar pajak, pemotong pajak, dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. NPWP Badan juga wajib dimiliki oleh perusahaan dengan bentuk usaha tetap, kontraktor, dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Menurut situs Kementrian Keuangan, badan usaha lain yang wajib memiliki NPWP Badan adalah perusahaan dengan bentuk kerjasama operasi (Joint Operation) dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Cara Mengurus NPWP Badan Secara Online

Menurut situs Kemenkeu, berikut ini cara mengurus NPWP Badan Usaha secara online:

  • Wajib Pajak menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak melalui aplikasi e-Registration
  • Persyaratan dokumen yang dibutuhkan bisa dilakukan dengan cara upload softcopy melalui aplikasi
  • Jika tidak bisa melalui online, dokumen bisa dikirim menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani
  • Dokumen paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran secara elektronik
  • Jika dokumen belum diterima KPP setempat, permohonan dianggap tidak diajukan
  • Apabila dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik
  • KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Karena kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dikirim ke Wajib Pajak melalui pos. Oleh karena itu, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

Cara Mengurus NPWP Badan di Kantor KPP

Jika Anda tidak bisa mengurus NPWP Badan secara online. Anda bisa membuat permohonan pendaftaran dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Sebelum datang ke kantor KPP atau KP2KP di wilayah Anda, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:

  • Penyampaian Permohonan secara tertulis bisa melalui: Datang langsung ke kantor, pos, atau jasa ekspedisi
  • Setelah Permohonan Pendaftaran diterima KPP dan KP2KP akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat
  • KPP dan KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan
  • NPWP dan SKT akan dikirim melalui pos sesuai alamat Wajib Pajak.

Itulah cara mengurus NPWP Badan untuk perusahaan, organisasi nirlaba, dan UKM. NPWP Badan sangat penting karena berfungsi untuk memudahkan Anda bertransaksi dengan berbagai kantor atau instansi pemerintah. NPWP juga jadi salah satu syarat untuk menjual barang ke konsumen B2B Bhinneka di e-Procurement.

Yudhistira: Yudhistira Arjuna Wicaksana atau akrab dipanggil Yudhi adalah seorang praktisi Digital Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Berbekal pengalaman yang luas dan latar belakang pendidikan Teknik Informatika, Yudhi menggabungkan pengetahuan dan pengalamannya untuk memberikan solusi bisnis praktis di bidang teknologi. Yudhi berkontribusi sebagai penulis artikel di Blog Bhinneka untuk membantu perusahaan kecil, menengah, hingga besar untuk mendapatkan rekomendasi produk terbaik agar dapat meningkatkan performa bisnisnya. Memastikan setiap orang mendapatkan akses ilmu pengetahuan teknologi secara gratis dan up to date.
Related Post