DBS Payday
Syarat & Ketentuan
DBS Payday
- Periode promo 25 Januari - 31 Maret 2023 (setiap tanggal 25-30/31 setiap bulan)
- Promo berlaku untuk Kartu Kredit digibank yang diterbitkan di Indonesia.
- Hemat Rp150.000 dengan minimum transaksi Rp3.500.000 dengan kode promo DBSPYD150
- Hemat Rp300.000 dengan minimum transaksi Rp7.000.000 dengan kode promo DBSPYD300
- Kuota terbatas.
- Berlaku untuk transaksi full payment & digibank paylater (installment).
- digibank paylater 0% 3, 6 & 12 bulan berlaku untuk minimal transaksi Rp500.000 setelah diskon.
- Permohonan konversi digibank paylater 0% akan mengacu pada total nominal yang harus dibayarkan oleh Pemegang Kartu Kredit pada saat transaksi berhasil diproses.
- Permohonan konversi digibank paylater 0% harus dilakukan pada halaman pembayaran (e-commerce URL).
- Untuk setiap transaksi digibank paylater, pemegang kartu akan dibebankan biaya administrasi sebesar Rp15.000 per transaksi.
- Transaksi yang diubah menjadi digibank paylater tidak akan mendapatkan poin reward/mileage.
- Berlaku untuk 1 akun, 1 nomor kartu kredit, 1 kali transaksi per hari selama periode promo
- Promo tidak berlaku untuk Transaksi kelipatan.
- Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
- Bhinneka berhak melakukan pembatalan transaksi atau memblokir akun pengguna jika ditemukan adanya kecurangan atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
- Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Bhinneka Call Center di nomor 021-29292828.
- Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Syarat & Kondisi
- Jika pembelian melebihi kuota yang telah disediakan, Bhinneka berhak membatalkan pesanan dan mengembalikan pembayaran ke rekening/limit kartu kredit Anda.
- Bhinneka berhak melakukan pembatalan pesanan jika ditemui adanya pelanggaran atau penyalahgunaan promosi ini, serta membatalkan transaksi yang sudah berhasil dilakukan.
- Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, serta mutlak merupakan keputusan Bhinneka.