Produk Safety dan K3 Terlengkap
Berikan Perlindungan Terbaik untuk Karyawan Anda
Keselamatan Kerja Menjadi Prioritas Pemerintah & Dilindungi Undang Undang
Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja:
- Peraturan Menaker Nomor PER.08/MEN/VII/2010 membahas tentang Alat Pelindung Diri.
- UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- UU Keselamatan Kerja No. 1 Thn 1970 mengatur prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanan keselamatan kerja.
Mengapa keselamatan kerja terabaikan ?
Penyebab keselamatan di tempat kerja terabaikan dapat dilihat dari dua sisi:
Pemberi Kerja - Employer:
- Tidak mengetahui adanya peraturan perlindungan pekerja, sehingga tidak memenuhi kewajiban
- Alasan biaya pengadaan
- Menyediakan alat perlindungan sebagai syarat minimal
- Menganggap kelalaian adalah faktor humanis pekerjaan
- Menganggap kecelakaan adalah musibah belaka
- Kesulitan mengingatkan karyawan yang sulit
Pekerja - Employee:
- Kesadaran atas keselamatan pribadi dan kelompok rendah
- Menganggap pemakaian alat keselamatan sebagai syarat formal dan kewajiban belaka
- Menganggap kecelakaan adalah musibah belaka
- Bersikap acuh dan sulit.
Sekiranya keduabelah pihak taat pada peraturan untuk meminimal kecelakaan kerja.
Untuk mendapatkan informasi dan penawaran produk perlindungan yang tepat, dapat belanja langsung atau menghubungi corporate@bhinneka.com
Alat Pelindung Diri APD atau Safety Equipment
Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor PER.08/MEN/VII/2010 mengenai alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini tidak boleh sembarangan, karena harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Helm Proyek Beda Warna, Beda Fungsinya
Helm Proyek melindungi kepala pekerja dari berbagai risiko cedera, seperti: benturan, terantuk benda tajam, terpukul benda keras, atau jatuh dari ketinggian. Indonesia mengikuti aturan nasional terkait helm pengaman, yaitu SNI ISO 3873:2012. Ada 6 jenis warna helm proyek dan setiap warna punya fungsinya masing-masing.
Alat Pelindung Kepala Helm Proyek Safety Helmet
Alat Pelindung Kepala / Helm Proyek / Safety Helmet
Aturan Penggunaan Helm Proyek
Helm adalah salah satu peralatan K3 yang wajib disediakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Perlindungan Diri.
Dimana Helm Proyek Dibutuhkan
Alat Pelindung Diri wajib digunakan di tempat pembuatan, percobaan, atau penggunaan mesin, alat perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Siapa yang Wajib Menyediakan Helm Proyek
Pemilik usaha atau pengurus bisnis wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
Helm Safety
Alat Pelindung Mata Kacamata Pelindung Goggles Safety Glasses
Alat Pelindung Mata / Kacamata Pelindung / Goggles / Safety Glasses
Pengertian Kacamata Safety
Ada suatu cerita, seorang pekerja yang sudah berpengalaman dan sangat ahli di bidang Metal Industry . Pekerja ini sangat yakin dengan kemampuannya sehingga selalu tidak mau mengenakan APD, dengan alasan repot, mengganggu area pandangan, panas dan bikin keringetan dan lain sebagainya.
Satu ketika saat dia bekerja, terjadilah kecelakaan pada saat memotong, Mata potongnya pecah dan potongnya pun mengenai matanya. Pekerjaannya pun terhenti, penghasilan keluarganya juga terhenti dan usahanya pun tidak bisa dilanjutkan lagi karena sekarang dia hanya memiliki satu mata yang sehat.
Kacamata Las Welding Glasses
Melindungi mata pekerja dari kilatan cahaya akibat pengelasan (photokeratitis). Dibekali lensa shade yang semakin tinggi semakin gelap lensanya. Las listrik membutuhkan tingkatan shade yang lebih tinggi.
Kacamata
Alat Pelindung Telinga
Alat Pelindung Telinga/Earmuff
Ear Muff atau alat pelindung telinga cocok digunakan pekerja konstruksi, manufaktur, hiburan musik, transportasi, dan lainnya. Sesuai PERMENAKERTRANS No. PER.13/MEN/X/2011, 85 dBA adalah nilai ambang batas (NAB) kebisingan yang dapat diterima oleh pekerja dengan jangka waktu kerja 8 jam per hari.
Apa Fungsi Ear Muff
Earmuff dapat menurunkan kebisingan yang masuk ke telinga hingga 40 dBA. Earmuff biasa digunakan sebagai alat perlindungan dari kebisingan sampai 110 dBA. Earmuff punya nilai NRR (Noise Reduction Rate) sesuai nilai kebisingan di area kerja.
Earmuff
Sarung Tangan Pelindung
Sarung Tangan Pelindung / Sarung Tangan Safety / Safety Gloves / Working Gloves
Apa itu sarung tangan safety?
Sarung Tangan Pelindung/Safety Gloves berfungsi untuk melindungi tangan dan jari dari bahaya saat bekerja. Terbuat dari bahan yang berbeda tergantung fungsi dan tempat pemakaiannya.
Kalau kita googling banyak sekali kasus kecelakaan yang mengakibatkan tangan terpotong, jari putus, terbakar, dll. Ini menunjukan pentingnya sarung tangan pelindung. Umumnya karena lelah dan hilang konsentrasi, banyak pekerja yang harus kehilangan tangan atau jarinya. Ada yang terpotong, tertimpa mesin stamp dan lain sebagainya. Makanya sangat penting untuk menggunakan sarung tangan pelindung, tapi yang sewajarnya yah. Jangan dari besi juga nanti malah tidak bisa kerja.
Sarung Tangan Safety Berdasarkan Jenis Bahannya
Bahan Kulit, Kanvas, dan Jaring Logam
Digunakan untuk melindungi tangan dari panas, permukaan kasar, luka bakar, dan suhu ekstrem. Bahan jaring logam berfungsi melindungi tangan dari sayatan atau tusukan benda tajam.
Bahan Katun
Sarung tangan safety dari bahan katun atau kain berlapis cocok untuk melindungi tangan pekerja dari permukaan benda yang kotor atau tajam bergelombang.
Bahan Karet Tahan Kimia dan Cairan
Sarung tangan safety dari bahan karet cocok untuk melindungi tangan dari bahan berbahaya dan beracun (B3). Standar sarung tangan untuk B3 dari bahan karet, contohnya: Butyl, Latex, Vinyl, Neoprene, dan Nitrile.
Sarung Tangan Karet , Insulated
Cocok untuk menangani pekerjaan listrik agar tidak terkena sambaran listrik. Bahan karet tidak dapat menghantarkan listrik dan panas (non konduktor) dan kering.
Sarung Tangan Safety
Sepatu Pengaman
Sepatu Pengaman / Sepatu Safety / Safety Shoes
Pengertian Sepatu Pengaman
Sepatu yang memiliki bahan dan sol/sole yang khusus serta besi di ujungnya, bertujuan agar melindungi kaki mulai dari jari hingga tumit. Dan di ujung sepatunya ada besi/pelindung yang mampu menahan Impact hingga 2 Ton.
Jenis Jenis Sepatu Pengaman
Rubber Sole
Bahan karet lebih kuat dan lentur. Bahan sole biasanya ditambah jahitan, lem, atau dipress. Sole karet juga tidak ada masa kadaluarsanya. Akan tetapi, sole karet lebih licin dan berat dibanding bahan lainnya.
PU, Polyurethane
Sole dari bahan Polyurethane tahan minyak, anti licin, dan lebih ringan. Jenis bahan ini paling banyak digunakan sepatu safety untuk pabrik. Sayangnya, sole PU punya masa kadaluarsa atau mudah hancur jika lama tidak digunakan.
TPR, Thermo Plastic Rubber
Sole dari bahan TPR biasanya dibuat dari bahan campuran plastik dan karet. Kelebihan sole TPR adalah lebih ringan dan lebih kesat. Sepatu safety TPR cocok digunakan di dapur, industri makanan, dan restoran.
PVC , Polyvinyl Chloride
Sepatu safety dari bahan PVC terbuat dari bahan plastik dan sedikit kandungan karet. Kelebihan sole ini adalah lebih ringan dan keras. Namun kekurangannya adalah licin dan kurang elastis.
Sepatu Safety Pilihan
Butuh informasi lebih lanjut atau butuh penawaran dalam jumlah banyak?
Silahkan isi form berikut untuk informasi kebutuhan perusahaan,
kami membantu menyediakan.