Produk Safety dan K3 Terlengkap

Berikan Perlindungan Terbaik untuk Karyawan Anda

Keselamatan Kerja Menjadi Prioritas Pemerintah & Dilindungi Undang Undang

Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja:

  1. Peraturan Menaker Nomor PER.08/MEN/VII/2010 membahas tentang Alat Pelindung Diri.
  2. UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
  3. UU Keselamatan Kerja No. 1 Thn 1970 mengatur prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanan keselamatan kerja. 

 

Mengapa keselamatan kerja terabaikan ?

Penyebab keselamatan di tempat kerja terabaikan dapat dilihat dari dua sisi:

Pemberi Kerja - Employer:

  • Tidak mengetahui adanya peraturan perlindungan pekerja, sehingga tidak memenuhi kewajiban 
  • Alasan biaya pengadaan
  • Menyediakan alat perlindungan sebagai syarat minimal 
  • Menganggap kelalaian adalah faktor humanis pekerjaan 
  • Menganggap kecelakaan adalah musibah belaka 
  • Kesulitan mengingatkan karyawan yang sulit 

Pekerja - Employee:

  • Kesadaran atas keselamatan pribadi dan kelompok rendah 
  • Menganggap pemakaian alat keselamatan sebagai syarat formal dan kewajiban belaka 
  • Menganggap kecelakaan adalah musibah belaka 
  • Bersikap acuh dan sulit. 

 

Sekiranya keduabelah pihak taat pada peraturan untuk meminimal kecelakaan kerja. 

Untuk mendapatkan informasi dan penawaran produk perlindungan yang tepat, dapat belanja langsung atau menghubungi corporate@bhinneka.com

 

Alat Pelindung Diri APD atau Safety Equipment

Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor PER.08/MEN/VII/2010 mengenai alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini tidak boleh sembarangan, karena harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Helm Proyek Beda Warna, Beda Fungsinya
Helm Proyek melindungi kepala pekerja dari berbagai risiko cedera, seperti: benturan, terantuk benda tajam, terpukul benda keras, atau jatuh dari ketinggian. Indonesia mengikuti aturan nasional terkait helm pengaman, yaitu SNI ISO 3873:2012. Ada 6 jenis warna helm proyek dan setiap warna punya fungsinya masing-masing.

Alat Pelindung Kepala Helm Proyek Safety Helmet

Alat Pelindung Kepala / Helm Proyek / Safety Helmet

Aturan Penggunaan Helm Proyek

Helm adalah salah satu peralatan K3 yang wajib disediakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Perlindungan Diri.

Dimana Helm Proyek Dibutuhkan

Alat Pelindung Diri wajib digunakan di tempat pembuatan, percobaan, atau penggunaan mesin, alat perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.

Siapa yang Wajib Menyediakan Helm Proyek

Pemilik usaha atau pengurus bisnis wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.

Helm Safety

Alat Pelindung Mata Kacamata Pelindung Goggles Safety Glasses

Alat Pelindung Mata / Kacamata Pelindung / Goggles / Safety Glasses

Pengertian Kacamata Safety 

Kacamata safety merupakan salah satu alat pelindung diri (APD) yang digunakan untuk melindungi mata dari berbagai risiko kecelakaan, seperti: percikan bahan kimia, serpihan logam atau kayu, cipratan logam cair, paparan debu atau gas, pancaran radiasi, dan benturan.

Ada suatu cerita, seorang pekerja yang sudah berpengalaman dan sangat ahli di bidang Metal Industry . Pekerja ini sangat yakin dengan kemampuannya sehingga selalu tidak mau mengenakan APD, dengan alasan repot, mengganggu area pandangan, panas dan bikin keringetan dan lain sebagainya.

Satu ketika saat dia bekerja, terjadilah kecelakaan pada saat memotong, Mata potongnya pecah dan potongnya pun mengenai matanya. Pekerjaannya pun terhenti, penghasilan keluarganya juga terhenti dan usahanya pun tidak bisa dilanjutkan lagi karena sekarang dia hanya memiliki satu mata yang sehat.

Kacamata Safety, Safety Spectacles

Melindungi mata dari serpihan logam, kayu, atau cipratan cairan yang dapat melukai mata. Kacamata safety warna kuning untuk melindungi dari cahaya biru, dan warna abu-abu atau coklat untuk melindungi dari sinar matahari (sinar UV).

Kacamata Goggles, Overspecs

Tidak hanya berfungsi melindungi mata, namun juga area di sekitar mata. Seluruh area mata ditutup supaya tidak ada debu atau serpihan yang masuk dari samping. Cocok dipakai di laboratorium, pabrik, dan konstruksi.

Pelindung Wajah, Faceshield

Biasanya digunakan sebagai pelindung mata sekunder atau tambahan. Bisa melindungi mata dan seluruh area wajah. Perlindungan efektif dari serpihan benda tajam atau cairan, sedikit atau banyak.

Visor, Browguard

Pelindung mata yang dikombinasikan dengan ikat kepala. Kaca pelindung berwarna bening atau warna. Bisa melindungi wajah dari percikan bahan kimia, logam cair, atau serbuk dari proses penggerindaan.

Kacamata Las Welding Glasses

Melindungi mata pekerja dari kilatan cahaya akibat pengelasan (photokeratitis). Dibekali lensa shade yang semakin tinggi semakin gelap lensanya. Las listrik membutuhkan tingkatan shade yang lebih tinggi.

Kacamata

Alat Pelindung Telinga

Alat Pelindung Telinga/Earmuff

Ear Muff atau alat pelindung telinga cocok digunakan pekerja konstruksi, manufaktur, hiburan musik, transportasi, dan lainnya. Sesuai PERMENAKERTRANS No. PER.13/MEN/X/2011, 85 dBA adalah nilai ambang batas (NAB) kebisingan yang dapat diterima oleh pekerja dengan jangka waktu kerja 8 jam per hari.

Kenapa Harus Pakai Ear Muff

Kebisingan berlebihan mengakibatkan gangguan pendengaran seperti: stres akibat kebisingan, menurunkan produktivitas, dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Gangguan pendengaran membuat pekerja tidak bisa mendengar sinyal peringatan atau perintah dari rekan lain.

Apa Fungsi Ear Muff

Earmuff dapat menurunkan kebisingan yang masuk ke telinga hingga 40 dBA. Earmuff biasa digunakan sebagai alat perlindungan dari kebisingan sampai 110 dBA. Earmuff punya nilai NRR (Noise Reduction Rate) sesuai nilai kebisingan di area kerja.

Cara Menghitung Actual NRR

Hitung dengan rumus berikut ini:

Actual NRR = (NRR - 7) / 2

Contoh:

Actual NRR: 32 dB (didapat dari label produk)

Actual NRR: (32 - 7) / 2

Actual NRR: 12.5 dB.

Earmuff

Sarung Tangan Pelindung

Sarung Tangan Pelindung / Sarung Tangan Safety / Safety Gloves / Working Gloves

Apa itu sarung tangan safety?

Sarung Tangan Pelindung/Safety Gloves berfungsi untuk melindungi tangan dan jari dari bahaya saat bekerja. Terbuat dari bahan yang berbeda tergantung fungsi dan tempat pemakaiannya.


Kalau kita googling banyak sekali kasus kecelakaan yang mengakibatkan tangan terpotong, jari putus, terbakar, dll. Ini menunjukan pentingnya sarung tangan pelindung. Umumnya karena lelah dan hilang konsentrasi, banyak pekerja yang harus kehilangan tangan atau jarinya. Ada yang terpotong, tertimpa mesin stamp dan lain sebagainya. Makanya sangat penting untuk menggunakan sarung tangan pelindung, tapi yang sewajarnya yah. Jangan dari besi juga nanti malah tidak bisa kerja.

Sarung Tangan Safety Berdasarkan Jenis Bahannya

Bahan Kulit, Kanvas, dan Jaring Logam

Digunakan untuk melindungi tangan dari panas, permukaan kasar, luka bakar, dan suhu ekstrem. Bahan jaring logam berfungsi melindungi tangan dari sayatan atau tusukan benda tajam.

Bahan Katun

Sarung tangan safety dari bahan katun atau kain berlapis cocok untuk melindungi tangan pekerja dari permukaan benda yang kotor atau tajam bergelombang.

Bahan Karet Tahan Kimia dan Cairan

Sarung tangan safety dari bahan karet cocok untuk melindungi tangan dari bahan berbahaya dan beracun (B3). Standar sarung tangan untuk B3 dari bahan karet, contohnya: Butyl, Latex, Vinyl, Neoprene, dan Nitrile.

Sarung Tangan Karet , Insulated

Cocok untuk menangani pekerjaan listrik agar tidak terkena sambaran listrik. Bahan karet tidak dapat menghantarkan listrik dan panas (non konduktor) dan kering.

Sarung Tangan Safety

Sepatu Pengaman

Sepatu Pengaman / Sepatu Safety / Safety Shoes

Pengertian Sepatu Pengaman

Sepatu yang memiliki bahan dan sol/sole yang khusus serta besi di ujungnya, bertujuan agar melindungi kaki mulai dari jari hingga tumit. Dan di ujung sepatunya ada besi/pelindung yang mampu menahan Impact hingga 2 Ton.

Jenis Jenis Sepatu Pengaman

Sepatu Pengaman / Sepatu Safety / Safety Shoes
 

Rubber Sole

Bahan karet lebih kuat dan lentur. Bahan sole biasanya ditambah jahitan, lem, atau dipress. Sole karet juga tidak ada masa kadaluarsanya. Akan tetapi, sole karet lebih licin dan berat dibanding bahan lainnya.

PU, Polyurethane

Sole dari bahan Polyurethane tahan minyak, anti licin, dan lebih ringan. Jenis bahan ini paling banyak digunakan sepatu safety untuk pabrik. Sayangnya, sole PU punya masa kadaluarsa atau mudah hancur jika lama tidak digunakan.

TPR, Thermo Plastic Rubber

Sole dari bahan TPR biasanya dibuat dari bahan campuran plastik dan karet. Kelebihan sole TPR adalah lebih ringan dan lebih kesat. Sepatu safety TPR cocok digunakan di dapur, industri makanan, dan restoran.

PVC , Polyvinyl Chloride

Sepatu safety dari bahan PVC terbuat dari bahan plastik dan sedikit kandungan karet. Kelebihan sole ini adalah lebih ringan dan keras. Namun kekurangannya adalah licin dan kurang elastis.

Sepatu Safety Pilihan





Butuh informasi lebih lanjut atau butuh penawaran dalam jumlah banyak?

Silahkan isi form berikut untuk informasi kebutuhan perusahaan,

kami membantu menyediakan.

Separate email addresses with a comma.

Terima kasih

Tim kami akan segera membalas pesan Anda.