Info Bisnis

Jenis – Jenis Pajak yang Wajib Dibayar Perusahaan

Dalam menjalankan kegiatannya, suatu badan usaha atau bisnis memiliki jenis pajak pajak yang wajib dibayarkan. Perusahaan atau suatu badan usaha maupun bisnis kecil menengah merupakan salah satu subjek pajak. Tentu sebagai subjek pajak, kewajiban untuk membayar pajak wajib dijalankan oleh perusahaan.

Sebagai subjek pajak badan, tentunya kewajiban perpajakan perusahaan atau badan usaha berbeda dengan kewajiban pajak perorangan yang termasuk dalam subjek pajak pribadi. Selain itu, badan atau perusahaan yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (tetap), atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dari menjalankan usaha, juga wajib membayar pajak kepada negara.

Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai sejumlah jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap bulan atau setiap tahunnya.

Pengertian NPWP Badan

Dalam menjalankan kegiatan perpajakannya, subjek pajak berupa badan usaha atau perusahaan perlu memiliki NPWP Badan.

Jika NPWP Orang Pribadi (NPWP OP) atau NPWP Perorangan adalah NPWP yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia, maka lain halnya dengan NPWP Badan.

subjek pajak badan

NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di dalam wilayah Indonesia. Bagi Anda yang ingin membuka usaha atau mendirikan perusahaan, Anda wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi perusahaan Anda berada.

Jenis Pajak yang Wajib Dibayar Perusahaan

Banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tentu mendorong banyaknya pula pelaporan pajak yang harus dilakukan. Berikut daftar-daftar pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan:

Pajak Penghasilan 21 (PPh 21)

Pajak Penghasilan atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri.

Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memotong pajak atas gaji karyawannya. Potongan ini kemudian disimpan dan dilaporkan setiap bulan

pajak penghasilan

Pajak Penghasilan 23 (PPh 23)

adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.

PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan atas penghasilan berupa dividen (kecuali pembagian dividen kepada perorangan yang dikenakan final, bunga dan royalti), serta premi dan premi selain yang dipotong PPh 21.

PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan pada penghasilan atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan), imbalan jasa teknik, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa konsultan, imbalan jasa lainnya sesuai dengan PMK yang mengatur.

Pajak Penghasilan 26 (PPh 26)

adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Besaran tarifnya adalah 20% namun dapat berbeda jika terdapat perjanjian pajak atau tax treaty antar negara.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final. PPh Final ini juga tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang

Tarif dari PPh final ini pun bervariasi, tergantung dari masing-masing jenis penghasilannya. Pada perusahaan dengan omzet di bawah 4,8 milyar per tahun maka tarif pajaknya yang akan dikenakan hanya sebesar 1%

Pajak Pertambahan Nilai / PPN

adalah pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Apabila suatu badan atau perusahaan sudah ditetapkan sebagai PKP, maka wajib memungut PPN. Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir atau pembeli.

Demikian beberapa contoh jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap bulan atau setiap tahunnya. Tentunya terdapat jenis pajak lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan tergantung pada jenis dan bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Leave a Reply