Info Bisnis

Restitusi Pajak Siapa yang Berhak Menerima Restitusi

Restitusi Pajak atau Tax Refund merupakan salah hak dari wajib pajak namun tidak semua wajib pajak dapat mengajukan serta menerima restitusi pajak. Restitusi pajak umumnya dilakukan atas sejumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak seperti PPh, PPN dan juga PPnBM.

Pengajuan atau permohonan atas restitusi dilakukan apabila terdapat kekeliruan atau kelebihan pembayaran pajak atau adanya pajak tidak terutang yang dibayarkan oleh wajib pajak. Dalam artikel ini kita akan membahas siapa yang berhak untuk mengajukan restitusi pajak dan apa saja syaratnya.

pengertian restitusi pajak

Dasar Hukum Restitusi

Adapun sejumlah undang – undang yang mendasari dan mengatur mengenai restitusi antara lain sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1982 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah
  • PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Penyebab Munculnya Restitusi

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan mengajukan restitusi. Faktor atau hal yang mendasari terjadinya pengajuan permohonan restitusi antara lain:

  1. Kekeliruan dalam pemotongan pajak dimana wajib pajak dipotong dengan jumlah yang melebihi dari jumlah yang seharusnya dipotong
  2. Kekeliruan dalam pemungutan pajak, dimana wajib pajak dipungut atau dikenakan pajak yang seharusnya tidak dikenakan
  3. Kekeliruan perhitungan pajak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak
  4. Memperoleh fasilitas pajak (PPh dan PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak
  5. Bukan wajib pajak yang dikenakan pajak

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Restitusi

Meskipun merupakan hak perpajakan dari wajib pajak, namun tidak semua wajib pajak dapat mengajukan. Terdapat kriteria tertentu yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak untuk dapat mengajukan restitusi, terutama untuk pengembalian pendahuluan.

restitusi pajak

Wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 209/PMK.03/2021 perubahan kedua PMK 39/2018 ada tiga yaitu:

  1. Wajib pajak kriteria tertentu
  2. Wajib pajak persyaratan tertentu
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Adalah wajib pajak yang memiliki beberapa kriteria khusus yang ditentukan oleh DJP melalui Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018:

  1. WP yang tepat waktu menyampaikan SPT.
  2. Tidak punya tunggakan pajak.
  3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  4. Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Adalah wajib pajak orang pribadi maupun badan berhak menerima restitusi jika memiliki empat kriteria yang sesuai dengan ketetapan DJP:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  3. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PKP Berisiko Rendah

Yang termasuk dalam kriteria PKP Berisiko Rendah antara lain:

  1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek
  2. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
  3. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
  4. Pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi

Tiga kelompok di atas berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan pembayaran lebih pajak. Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak termasuk dalam kelompok di atas tidak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan. Dalam prosesnya akan dilakukan pemeriksaan dan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap

Leave a Reply