Info Bisnis Inspirasi Bisnis Kewirausahaan Kreatif

Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS TK Terbaru 2024

Cara klaim dan syarat mencairkan saldo JHT / Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan penting dan perlu diketahui apabila Anda termasuk dalam peserta program JHT. Apabila Anda hendak melakukan klaim atau pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, untuk beberapa kasus juga tidak perlu menunggu saat Anda resign.

Namun untuk melakukan klaim JHT ini ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu, baik kriteria maupun syarat dokumen. Artikel ini akan memberikan tips dan cara untuk melakukan klaim BPJS TK secara online, beserta persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi oleh peserta.

Syarat Mencairkan Saldo JHT

Kriteria Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaaan JHT Terbaru 2024

Dikutip dari halaman resmi web BPJS TK https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ , peserta yang hendak mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT harus memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta resign atau mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
  • Peserta mencapai usia pensiun karena Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan
  • Peserta berakhir kontrak (pekerja dengan status PKWT / kontrak)

Perlu diingat dan diperhatikan, setiap kriteria memiliki persyaratan dokumen yang berbeda dan perlu dilengkapi terlebih dahulu agar dapat mengajukan klaim. Adapun pencairan 30% saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan tujuan untuk membeli rumah.

Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaaan Terbaru 2024

Untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, baik dilakukan secara offline ataupun online, tentu memerlukan sejumlah syarat dan dokumen. Adapun sejumlah syarat dan dokumen ini disesuaikan dengan kondisi dan jenis atau kriteria peserta Anda saat mengajukan pencairan.

Adapun sejumlah syarat untuk melakukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

Apabila peserta pensiun:

  1. Kartu peserta
  2. EKTP
  3. Buku Tabungan
  4. KK
  5. Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP

Apabila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja atau resign:

  1. Kartu peserta
  2. EKTP
  3. Buku tabungan
  4. KK
  5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat perjanjian kerja atau surat pengalaman kerja
  6. NPWP

Apabila peserta hendak melakukan klaim 10%:

  1. Kartu peserta
  2. EKTP
  3. Buku tabungan
  4. KK
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja atau sudah berhenti bekerja
  6. NPWP

Apabila peserta hendak melakukan klaim 30% untuk pembelian rumah:

  1. Kartu peserta
  2. EKTP
  3. KK
  4. Dokumen perbankan dari bank yang bekerja sama
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja atau sudah berhenti bekerja
  6. Buku tabungan dari bank terkait untuk pembayaran JHT 30%
  7. NPWP

Apabila peserta mengalami cacat total tetap:

  1. Kartu peserta
  2. EKTP
  3. Buku Tabungan
  4. KK
  5. Surat keterangan cacat total tetap dari dokter
  6. Surat keterangan berhenti bekerja
  7. NPWP

Demikian sejumlah persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024 ini

Leave a Reply