Bhinneka Berkarya melalui Metode Belanja ePurchasing

Sejak 2015, Bhinneka.com telah menjadi pionir dalam e-commerce pemerintah di Indonesia. Sebagai mitra strategis pemerintah, Bhinneka berperan aktif dalam merumuskan dan menjalankan proses pengadaan secara elektronik, sehingga lebih efisien dan transparan. Bhinneka tidak hanya menyediakan berbagai produk, termasuk produk lokal bersertifikasi TKDN dan produk UMKM, tetapi juga mengelola marketplace untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dan korporasi. Dengan sistem eProcurement yang andal, Bhinneka memastikan proses pengadaan berjalan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi pemerintah daerah, BLU, atau pihak yang ingin mengembangkan eMarketplace, Bhinneka siap membantu.

Produk dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

Printer & Scanner

 Perkakas

CTA - Banner
Bhinneka e-Government Service
Bhinneka e-Government Service

Apa yang dimaksud dengan TKDN dan P3DN

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya.

Program P3DN (peningkatan penggunaan produk dalam negeri) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Tujuan dan manfaat dari program ini adalah untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri sehingga industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah global, serta mampu terus menopang perekonomian nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Pasal 61 ayat 1 dan 2:

(1) Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%(empat puluh persen).

(2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).

Produk dalam negeri juga wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di pasal 66 ayat 1 dan 2: 

(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen).