Perlengkapan Kantor TKDN di atas 50%

Perlengkapan Kantor TKDN di bawah 50% 

Fire Protections & Safety di atas TKDN 50%

Fire Protections & Safety di bawah TKDN 50%

Etalase Produk dan B​rand Terpopuler

Apa yang dimaksud dengan TKDN dan P3DN

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya.

Program P3DN (peningkatan penggunaan produk dalam negeri) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Tujuan dan manfaat dari program ini adalah untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri sehingga industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah global, serta mampu terus menopang perekonomian nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Pasal 61 ayat 1 dan 2:

(1) Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%(empat puluh persen).

(2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).

Produk dalam negeri juga wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di pasal 66 ayat 1 dan 2: 

(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen).  

Merek dengan Produk Sertifikasi TKDN

Bhinneka Berkarya melalui Metode Belanja ePurchasing

Sejak 2015 bhinneka.com sebagai toko online pertama yang terdaftar di e-catalogue LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan juga merupakan salah satu mitra pemerintah yang membantu merumuskan proses pengadaan secara eCommerce atau ePurchasing, supaya pengadaan di lingkungan pemerintah lebih cepat, efektif, dan transparan.

Kini, Bhinneka bekerjasama dengan berbagai pihak, turut mendukung dan mensukseskan program pemerintah termasuk Program P3DN dan TKDN.Disamping produk merk international yang bersertifikasi TKDN, tersedia pula produk lokal ber-TKDN, dan beragam produk dan jasa produksi UMKM. 

Bhinneka juga merupakan PPMSE, yaitu salah satu pengelola marketplace dan riteldaring pada tokodaring-bela pengadaan. Sampai saat ini, bhinneka masih terus melayani berbagai kebutuhan pemerintah dan korporasi melalui system eProcurement-ePurchasing, untuk menjamin proses pengadaan terpantau, akuntabilitas dan kredible. 

Butuh informasi bagaimana memiliki eProcurement Marketplace atau eMarketplace untuk pemerintah daerah, BLU, atau-pun yang tertarik menjadi penyedia, hubungi info@aronawa.com