Info Bisnis Teknologi dan Bisnis

Arti dan Jenis Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Jenis plat nomor kendaraan ada banyak jenisnya, meski yang mungkin umum diketahui oleh banyak orang adalah warna yang sering dijumpai di jalan seperti hitam dan kuning serta merah. Plat nomor kendaraan sendiri berfungsi sebagai tanda identifikasi pada kendaraan mobil ataupun motor serta kendaraan umum lainnya.

Ternyata jenis plat nomor kendaraan tidak hanya satu atau dua saja, dan juga susunan huruf atau angka pada plat kendaraan ternyata memiliki arti tertentu loh. Berikut akan dibahas mengenai jenis plat nomor kendaraan berserta artinya, biar kamu tidak bingung lagi.

Fungsi Plat Nomor Kendaraan

Plat nomor kendaraan berfungsi sebagai tanda identifikasi atau registrasi kendaraan. Plat nomor kendaraan biasanya terdiri atas susunan kombinasi huruf dan angka yang sifatnya unik dan khusus untuk kendaraan tersebut.

Huruf dan angka yang terdapat pada plat nomor kendaraan atau nomor polisi tersebut menunjukkan informasi mengenai kendaraan seperti model, tahun pembuatan, wilayah kendaraan dan lainnya. Plat nomor atau nomor polisi berjumlah dua buah atau sepasang dan wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Karena fungsinya sebagai tanda identifikasi kendaraan, pemasangan nomor polisi di bagian depan dan belakang kendaraan harus sesuai aturan dan tidak boleh ditutupi atau terhalang benda lain. Angka dan huruf pada plat nomor kendaraan yang dipasang harus jelas terlihat.

Jenis Plat Nomor Kendaraan

Di jalanan umum, mungkin banyak dari kita hanya pernah melihat kendaraan dengan plat warna hitam, kuning atau merah melintas. Umumnya plat hitam digunakan untuk kendaraan pribadi, plat kuning untuk kendaraan umum, serta plat merah untuk kendaraan pemerintah.

jenis plat nomor kendaraan

Adapun jenis plat nomor kendaraan yang ada antara lain:

  1. Dasar hitam dan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa. Akan tetapi jenis plat ini akan digantikan dengan warna plat putih dan tulisan hitam sehingga ke depannya semua kendaraan perseorangan dan sewa akan menggunakan plat dasar putih dan tulisan hitam.
  2. Dasar kuning dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum
  3. Dasar merah dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah
  4. Dasar putih dan tulisan hitam CD / CC digunakan untuk kendaraan dinas kedutaan besar negara asing
  5. Plat dengan garis biru menandakan kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik yang ramah lingkungan
  6. Dasar hijau dengan tulisan hitam secara khusus digunakan untuk kendaraan di kawasan FTZ / Free Trade Zone

Arti Huruf & Angka Pada Plat Kendaraan

Apabila warna dasar plat kendaraan memiliki arti tersendiri, maka baik huruf maupun angka yang terdapat pada plat nomor kendaraan juga memiliki arti dan informasi tertentu loh.

nomor polisi

Nomor polisi yang ada pada kendaraan di Indonesia umumnya dimulai dengan kode huruf yang menandakan domisili atau wilayah kendaraan tersebut terdaftar. Kode huruf tersebut diikuti dengan nomor urut dan setelah nomor diikuti dengan huruf abjad.

Contoh: B 2234 PAI

Huruf pertama atau B menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sedangkan huruf di belakang setelah nomor urut memiliki fungsi dan arti masing – masing, antara lain:

  1. Huruf P merupakan wilayah Jakarta Pusat
  2. Huruf A merupakan penanda kendaraan tersebut termasuk jenis sedan / pickup
  3. Huruf I atau huruf abjad terakhir berfungsi sebagai pembeda saja dan tidak ada artinya

Secara lebih lengkap, kode abjad pertama di akhir di nomor polisi memiliki arti berikut:

  • B – wilayah Jakarta Barat
  • C – wilayah Kota Tangerang
  • E – wilayah Depok
  • F – wilayah Kabupaten Bekasi
  • G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
  • K – wilayah Kota Bekasi
  • N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
  • P – wilayah Jakarta Pusat
  • S – wilayah Jakarta Selatan
  • T – wilayah Jakarta Timur
  • U – wilayah Jakarta Utara
  • V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
  • W – wilayah Kota Tangerang Selatan
  • Z – wilayah Kota Depok

Masing-masing provinsi memiliki ketentuan kode huruf yang berbeda-beda untuk mengidentifikasi daerah kendaraan terdaftar. Sedangkan kode abjad kedua memiliki arti berikut:

  • A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
  • D – plat nomor berjenis Truk
  • F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
  • J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
  • Q – plat nomor staf pemerintahan
  • T – plat nomor berjenis Taksi
  • U – plat nomor staf pemerintahan
  • V – plat nomor berjenis Minibus

Leave a Reply