Info Bisnis Inspirasi Bisnis Kewirausahaan Kreatif

Tidak Lapor SPT Pajak atau Telat Lapor, Sanksi Menanti

Setiap warga Negara Indonesia yang sudah memiliki NPWP dan telat atau tidak lapor SPT Pajak, dapat dikenai sejumlah sanksi. Wajib pajak yang telah memiliki penghasilan pribadi wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Hal ini tetap perlu dilakukan meskipun setiap bulannya wajib pajak telah dipotong pajaknya oleh pemberi penghasilan atau perusahaan.

Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP dan belum melaporkan SPT, ada baiknya segera menyampaikan SPT Pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila Anda telat dalam menyampaikan SPT atau bahkan tidak menyampaikan SPT sama sekali, ada sejumlah denda dan sanski yang menanti.

Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak

SPT Tahunan, dilaporkan setahun sekali dan batas pelaporannya dibedakan antara wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk wajib pajak pribadi dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya.

istilah terkait pph dan spt

Jadi untuk Anda orang pribadi yang berkewajiban menyampaikan SPT, perlu melaporkan SPT sebelum lewat dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Sanski Telat atau Tidak Lapor SPT Pajak

Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT akan dikenakan sanski administrasi atau denda. Hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Sanski Administrasi
  2. Sanski Pidana
  3. Denda Pada Sanski Pidana

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat dalam menyampaikan laporan SPT Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT, dapat dikenai sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara dan juga denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP. Sanski pidana berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana berupa 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terhutang.

Dengan sejumlah sanksi dan denda yang menanti apabila Anda telat atau tidak menyampaikan SPT sama sekali, maka ayo segera lapor SPT Pajak. Untuk menghindari masalah dalam penyampaian, sebaiknya laporkan SPT Anda lebih awal untuk menghindari kendala seperti server error pada saat mendekati batas jatuh tempo pelaporan SPT.

Leave a Reply