Info Bisnis Inspirasi Bisnis

Mengenal Unsur-Unsur Pajak di Indonesia

Pajak menjadi salah satu hal yang perlu masyarakat perhatikan dengan baik. Unsur-Unsur Pajak merupakan sebuah kewajiban yang berkaitan dengan dunia perpajakan. Tentu saja dalam penerapannya terdapat unsur-unsurnya sehingga bisa menyusun rencana perpajakan atau tax planning dengan mudah.

Unsur-Unsur Pajak

Fungsi Pajak

Untuk memahami lebih jelas mengenai unsur-unsur pajak, tentunya Anda harus mengetahui dulu fungsi dari pajak. Dengan memahami fungsi pajak ini tentunya bisa lebih mengerti pentingnya kehadiran pajak, berikut fungsi.

1. Fungsi Budgeter

Fungsi pertama pajak adalah sebagai budgeter. Budgeter sendiri kata lainnya adalah anggaran. Sudah menjadi rahasia umum apabila pajak menjadi sumber penerimaan negara paling besar. Fungsi anggaran di sini juga sangat berkaitan dengan APBN atau Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara

Pajak sendiri kemudian akan negara gunakan sebagai alat penerimaan kas dan memfungsikannya untuk membiayai beberapa kegiatan negara. Contohnya seperti kegiatan pembangunan ekonomi sampai dengan aktivitas belanja rutin pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan ekonomi.

2. Fungsi Stabilitas

Fungsi selanjutnya dari pajak adalah sebagai stabilitas yang berkaitan erat dengan fiskal. Pajak sendiri menjadi instrumen dari fiskal itu sendiri. Untuk menstabilkan ekonomi, kebijakan fiskal mempunyai peran penting apalagi dalam perekonomian negara.

Menjaga stabilitas ekonomi sendiri perumpamaannya seperti sebuah negara yang sedang mengalami masalah ekonomi seperti resesi atau inflasi. Untuk mengatasi permasalahan ini maka kebijakan fiskal akan sangat krusial.

3. Fungsi Regulasi

Pajak memiliki fungsi juga sebagai regulasi atau pengatur. Dalam berbagai aktivitas aturan menjadi salah satu hal penting. Fungsi pajak sebagai regulasi ini dapat mengatur kebijakan di bidang ekonomi maupun sosial.

Misalnya saja soal kebijakan tentang konsumsi rokok dan lain sebagainnya. Cukai pada rokok sebagai pajak berperan agar masyarakat yang membeli rokok berkurang karena harganya yang mahal.

Selain fungsinya, Anda mungkin juga perlu mempelajari tentang jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia.

Unsur-Unsur Pajak

Secara umum unsur pada pajak yang ada di Indonesia ini terbagi dalam empat bagian terdiri dari subjek pajak, objek pajak, tarif pajak sampai dengan Wajib Pajak. Untuk memahaminya lebih jelas berikut penjelasan mengenai unsur unsur pajak tersebut.

1. Subjek Pajak

Subjek pajak merupakan unsur pertama yang ada di dunia perpajakan Indonesia. Secara garis besar subjek pajak merupakan orang pribadi atau lembaga yang memiliki tuntutan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sementara dalam pembagiannya subjek pajak terbagi dalam dua bentuk yaitu subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.

Undang Undang No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan telah menerangkan hal ini. Subjek pajak dalam negeri artinya orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia atau lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 bulan ataupun yang berdomisili di Indonesia selama satu tahun pajak serta memiliki minat tinggal di negeri ini.

Sementara subjek pajak luar negeri ini meliputi orang pribadi yang tidak memiliki tempat tinggal di Indonesia dan badan yang tidak dibawahi memiliki kedudukan di Indonesia. Kegiatan usahanya sendiri baik yang berjalan secara tetap ataupun mendapatkan perolehan dari Indonesia.

Subjek pajak ini juga berperan sebagai unsur pajak pertama karena tanpa kehadirannya aktivitas perpajakan di Indonesia tidak bisa berjalan secara baik. Pungutan pajak hanya dapat dibebankan apabila subjek pajak jelas tidak berupa benda maupun jasa.

2. Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah subjek pajak yang telah melekat sebagai  kewajiban. Dengan kata lain dianggap juga sebagai kelayakan untuk membayar pajak. Setiap warga yang memperoleh beban pemungutan pajak ini memiliki kewajiban untuk membayarnya.

Apabila tidak membayar pajak makan akan terkena sanksi atau denda sesuai besaran yang telah pemerintah tentukan. Wajib pajak bisa berupa pribadi maupun badan. Akan tetapi jasa maupun badan tidak termasuk wajib pajak karena tidak mempunyai kemampuan untuk membayar pajak.

3. Objek Pajak

Unsur selanjutnya adalah objek pajak yang berbentuk orang pribadi maupun badan. Ketiga elemen ini yang mendapatkan tuntutan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Objek pajak adalah benda atau jasa yang dibayarkan pajaknya.

Misalnya Anda mempunyai sejumlah pendapatan, dalam satu tahun total penghasilannya sudah mencukupi untuk membayar pajak. Kemudian penghasilan tersebut menjadi salah satu objek pajak. Dengan kata lain, harus memenuhi pembayaran pajak tersebut.

4. Tarif Pajak

Unsur pajak berikutnya adalah tarif pajak. Tarif di sini memiliki peran penting sebagai penentuan nominal yang harus seseorang bayarkan. Besaran tarif pajak sendiri sangat variatif dalam penerapannya. Sementara untuk menentukannya sendiri harus memperhatikan beberapa faktor tentunya harus melalui aturan pemerintah serta undang undang.

 

Leave a Reply