Info Bisnis

Awas Salah, Ini Beda Pajak PB1 dan PPN

Sering dianggap sama, Beda Pajak PB1 dan PPN seringkali tidak diketahui oleh banyak orang. Bahkan, terdapat pengusaha makanan dan restoran yang keliru menganggap bahwa pajak restoran atau dikenal dengan pajak pembangunan 1 (PB1) dan PPN adalah sama. Begitu pula dengan konsumen yang seringkali menganggap pajak tambahan yang dikenakan di restoran adalah PPN.

Hal ini dapat dimaklumi karena sebelumnya, besaran tarif baik PPN atau PB1 adalah sama – sama 10%. Tarif yang sama ini menimbulkan anggapan bahwa pajak restoran adalah PPN. Ini juga sempat menimbulkan kekeliruan saat tarif PPN berubah menjadi 11%, beberapa pengusaha restoran ikut menaikkan pajak menjadi 11%. Tentu saja ini salah dan keliru.

Dalam artikel ini kita akan membahas singkat mengenai perbedaan antara PPN dan juga PB1 dan besaran tarif dari masing – masing jenis pajak.

Apa itu PPN

PPN merupakan jenis pajak pusat yang artinya PPN dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan digunakan untuk keperluan negara. PPN biasa dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean, impor BKP, dan pemanfaatan BKP dan JKP tidak berwujud di dalam daerah Pabean namun berasal dari luar daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun besaran awal tarif PPN adalah 10% yang kini sudah berubah menjadi 11% sejak April 2022 lalu.

Beda PB1 dan PPN

Apa itu Pajak Restoran (PB1)

Pajak Restoran atau Pajak Pembangunan 1 (PB1) adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran baik itu makan di tempat (dine-in) atau take-away. Menurut undang – undang PDRD, fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga:

  1. Rumah makan
  2. Kafetaria
  3. Kantin
  4. Warung
  5. Bar
  6. Sejenisnya termasuk jasa boga/katering

Pengenaan pajak restoran ini biasa dicantumkan dalam struk saat Anda melakukan transaksi di restoran dan besaran pajaknya adalah senilai 10%.

Perbedaan PB1 dan PPN: Objek & Subjek Pajak

Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).

Sedangkan objek pajak PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean, impor BKP, dan pemanfaatan BKP dan JKP tidak berwujud di dalam daerah Pabean namun berasal dari luar daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sedangkan yang menjadi subjek pajak restoran adalah pengusaha restoran, sedangkan subjek PPN adalah pengusaha yang telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu perlu diingat bahwa PB1 merupakan jenis pajak daerah yang diatur dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan PPN dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Demikian pembahasan mengenai perbedaan antara pajak restoran PB1 dan PPN. Oleh karenanya, Pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1). Jangan sampai keliru lagi ya.

Leave a Reply