Info Bisnis Kewirausahaan Kreatif

Cara Cek Pajak Kendaraan Online: Praktis dan Mudah

Cek pajak kendaraan online penting dan perlu diketahui caranya meski besaran pajak kendaraan bermotor untuk mobil atau motor dapat dilihat dari STNK. Biasanya pada STNK akan tercantum besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.

Akan tetapi, besaran pajak untuk kendaraan bermotor dapat berubah atau berbeda jumlahnya apabila pemilik kendaraan memiliki denda akibat membayar pajak. Untuk mengetahui besaran pajak yang perlu dibayar, dapat dilakukan pengecekan secara online. Pada artikel ini akan dibahas mengenai cara untuk melakukan cek pajak kendaraan online yang dapat Anda lakukan secara mudah di mana saja.

cek pajak kendaraan online

Syarat Pengecekan Pajak Kendaraan

Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pengecekan pajak secara online bisa dikatakan tidak ada sama sekali. Pemilik kendaraan cukup menyiapkan beberapa data yang perlu di input ke dalam sistem, antara lain data berupa:

  1. Nomor polisi kendaraan
  2. Nomor rangka kendaraan
  3. NIK pemilik kendaraan yang tercantum di STNK

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor, kini pemilik bisa melakukan pengecekan besaran pajak yang perlu dibayar secara online. Beberapa cara yang dapat dilakukan meliput pengecekan melalui SMS, melalui aplikasi maupun melalui website resmi. Berikut cara ceknya:

Melalui SMS

Cara pengecekan melalui SMS dilakukan dengan mengirim SMS ke Samsat. Nomor sms yang dituju biasanya berbeda antara provinsi. Misalnya saja pada contoh berikut adalah untuk pengecekan pajak kendaraan di DKI Jakarta:

  1. Buka layanan SMS
  2. Ketik METRO (spasi) Nomor Kendaraan (tanpa spasi)
  3. Kirim ke 1717

Untuk provinsi atau wilayah lain umumnya memiliki format yang kurang lebih sama, namun Anda perlu memastikan terlebih dahulu nomor tujuan yang akan dikirim SMS nya.

Melalui Website

Cara kedua adalah melakukan pengecekan melalui website resmi Samsat masing – masing daerah. Hal ini dikarenakan masing – masing kantor Samsat di wilayah Indonesia umumnya memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaraan.

Pada contoh di bawah ini akan diberikan informasi cara pengecekan untuk wilayah DKI Jakarta:

  1. Buka sistus cek pajak kendaraan yang disediakan Samsat DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  2. Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf pada baris yang disediakan
  3. Masukkan NIK
  4. Cari

Data akan menampilkan besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Cek Via Aplikasi e-Samsat

Cara selanjutnya adalah melalui aplikasi e-samsat. Untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi juga cukup mudah dimana Anda tinggal mendownload terlebih dahulu aplikasinya. Berikut caranya:

  1. Download aplikasi e-samsat
  2. Pilih wilayah kendaraan
  3. Masukkan plat nomor kendaraan
  4. Selanjutnya akan tampil informasi besaran pajak dan tanggal jatuh tempo pajak

Demikian cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan praktis di mana saja.

Leave a Reply