Info Bisnis

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak

Mengetahui kapan batas waktu lapor SPT Tahunan Pajak merupakan hal yang penting agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan terhindar dari denda. Wajib pajak yang telah memiliki penghasilan pribadi wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Hal ini tetap perlu dilakukan meskipun setiap bulannya wajib pajak telah dipotong pajaknya oleh pemberi penghasilan atau perusahaan.

Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP dan belum melaporkan SPT, ada baiknya segera menyampaikan SPT Pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila Anda telat dalam menyampaikan SPT atau bahkan tidak menyampaikan SPT sama sekali, ada sejumlah denda dan sanski yang menanti.

lapor spt

Pengertian SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam rentang waktu setahun sekali. SPT Tahunan dibedakan menjadi dua macam berdasarkan pengguna atau wajib pajaknya, yaitu:

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi
  2. SPT Tahunan Badan

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak

SPT Tahunan, dilaporkan setahun sekali dan batas pelaporannya dibedakan antara wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk wajib pajak pribadi dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya.

Jadi untuk Anda orang pribadi yang berkewajiban menyampaikan SPT, perlu melaporkan SPT sebelum lewat dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Sanski Telat atau Tidak Lapor SPT Pajak

Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT akan dikenakan sanski administrasi atau denda. Hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Sanski Administrasi
  2. Sanski Pidana
  3. Denda Pada Sanski Pidana

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat dalam menyampaikan laporan SPT Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT, dapat dikenai sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara dan juga denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP. Sanski pidana berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana berupa 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terhutang

Leave a Reply