Info Bisnis

Sanksi dan Denda Bila Telat atau Tidak Lapor SPT

Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP dan belum melaporkan SPT, ada baiknya segera menyampaikan SPT Pajak sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda atau sanksi telat lapor SPT. Masih banyak wajib pajak yang menunda untuk melaporkan SPT Tahunannya hingga mendekati batas akhir waktu pelaporan. Hal ini dapat merugikan wajib pajak sendiri apabila nantinya wajib pajak menjadi telat dalam melaporkan SPT. Misalnya saja ada masalah sistem dalam penyampaian SPT karena menumpuknya pelaporan saat mendekati batas waktu akhir.

Bukan tidak mungkin apabila wajib pajak juga menjadi lupa dalam menyampaikan SPT Tahunannya apabila terus menunda pelaporan. Apabila Anda telat dalam menyampaikan SPT atau bahkan tidak menyampaikan SPT sama sekali, ada sejumlah denda dan sanski yang menanti.

Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak

SPT Tahunan, dilaporkan setahun sekali dan batas pelaporannya dibedakan antara wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk wajib pajak pribadi dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya.

Jadi untuk Anda orang pribadi yang berkewajiban menyampaikan SPT, perlu melaporkan SPT sebelum lewat dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Lapor SPT Tahunan

Sanski Telat atau Tidak Lapor SPT Pajak

Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT akan dikenakan sanski administrasi atau denda. Hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Sanski Administrasi
  2. Sanski Pidana
  3. Denda Pada Sanski Pidana

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat dalam menyampaikan laporan SPT Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT, dapat dikenai sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara dan juga denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP. Sanski pidana berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana berupa 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terhutang.

Dengan sejumlah sanksi dan denda yang menanti apabila Anda telat atau tidak menyampaikan SPT sama sekali, maka ayo segera lapor SPT Pajak. Untuk menghindari masalah dalam penyampaian, sebaiknya laporkan SPT Anda lebih awal untuk menghindari kendala seperti server error pada saat mendekati batas jatuh tempo pelaporan SPT.

Leave a Reply