Info Bisnis Teknologi dan Bisnis

Pajak Bumi Bangunan: Definisi, Subjek, Objek, Cara Menghitung

Republik Indonesia menjadi salah satu negara yang memberlakukan pembayaran pajak. Pajak sendiri ada berbagai jenisnya salah satunya adalah Pajak Bumi Bangunan. Untuk membangun sebuah bangunan di atas tanah biasanya seseorang harus membayar pajak jenis ini.

Tujuan dari pajak ini sendiri adalah untuk membantu pemerintah dalam membangun negara. Uang dari pembayaran pajak ini sendiri biasanya akan negara alokasikan ke pembangunan fasilitas umum seperti penyediaan lapangan kerja dan bangunan umum lainnya. Untuk lebih mengenal pajak jenis ini, Anda harus mengerti beberapa hal terlebih dahulu.

Definisi Pajak Bumi Bangunan

Secara umum Pajak Bumi Bangunan adalah sebuah pungutan wajib dari pemerintah kepada masyarakatnya atas kepemilikan tanah dan bangunan. Tentu saja ini berdasarkan keuntungan maupun kedudukan dari sosial ekonomi perorangan maupun suatu badan yang punya hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Perorangan dan badan yang mendapatkan manfaat dari bangunan serta tanah tersebut harus membayarkan pajak ini. Jenis dari pajak ini sendiri sebenarnya berupa bentuk objek tanah dan bangunan, bukan sebuah subjek yaitu pemilik.

Karena bentuknya adalah objek tentu saja besaran pembayaran pajak berdasarkan jumlah objeknya bukan subjeknya. Dengan kata lain, Anda yang mempunyai tanah maupun bangunan harus membayarkan pajak ini. Perhitungan sederhananya adalah sebesar 0,5 persen.

Mengetahui Contoh Objek Bumi dan Bangunan

Untuk bisa memahami mengenai pajak ini lebih dalam, tentunya Anda harus mengetahui beberapa contoh penerapannya. Dalam membangun sebuah bangunan pajak bumi dan bangunan biasanya orang terapkan secara langsung, berikut contohnya.

  • Pembangunan pekarangan rumah
  • Tanah
  • Persawahan
  • Pembuatan ladang
  • Pembangunan tambang
  • Pembuatan perkebunan

Selain itu beberapa penerapan lainnya pada pemberian pajak jenis ini juga terjadi di berbagai aktivitas, berikut contohnya.

  • Pembangunan jalan tol
  • Pembangunan bangunan usaha
  • Pembangunan kolam renang
  • Pembuatan rumah tempat tinggal
  • Pembuatan pagar yang mewah dari hunian
  • Pembangunan pusat perbelanjaan atau mall

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Lainnya:

Selain beberapa contoh di atas tadi, terdapat juga beberapa objek bangunan yang terkena pajak satu ini. Untuk mengetahui objek apa saja yang terkena biaya atau pajak satu ini tentunya Anda harus mengkonsultasikannya dengan petugas setempat.

Terdapat banyak sekali orang yang ahli atau paham betul mengenai hal ini. Berkonsultasi dengan ahlinya akan membantu Anda dalam mengurangi rasa keraguan apakah bangunan tersebut terkena biaya pajak ini atau tidak.

Dalam aplikasinya selain beberapa contoh pada poin sebelumnya, biasanya objek objek seperti bangunan kesehatan, tempat ibadah, sosial budaya nasional, bangunan pendidikan, kuburan tidak harus membayar pajak satu ini. Maka dari itu, penting memahami terlebih dahulu apa saja bangunan yang akan terkena pajak ini.

Mengenal Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Setelah mengetahui objek apa saja yang penting dalam perpajakan Bumi Bangunan, Anda juga harus mengetahui beberapa subjeknya. Beberapa orang yang berkewajiban membayarkan PBB ini bisa datang dari personal pribadi maupun lembaga dari kepemilikan sebuah objek pajak, berikut adalah beberapa subjek dalam Pajak Bumi dan Bangunan.

  • Subjek tersebut memperoleh manfaat atas suatu bangunan
  • Subjek tersebut memiliki bangunan
  • Subjek terkait mendapatkan manfaat atas tanah
  • Subjek memiliki hak penuh atau bumi

Apabila seseorang telah memenuhi kriteria atau semua ketentuan tersebut untuk bumi dan bangunannya, dengan kata lain yang bersangkutan berstatus sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Cara Menghitung Pajak dan Bangunan

Sebagai negara republik Indonesia memahami perhitungan pajak memang menjadi perihal penting. Hal penting selanjutnya yang harus Anda ketahui mengenai PBB atau Pajak Bumi Bangunan ini adalah bagaimana menghitungnya. Sama halnya dengan jenis pajak lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan ini ada rumusnya sebagai berikut:

Pajak Bumi Bangunan = Nilai NJKP x Besaran NKJKP (%) x 0,5 %.

Keterangannya :

  • NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak
  • NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak
  • NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
  • Besaran NJKP biasanya ada di antara 20% hingga 40%

Sementara itu, untuk mengetahui nilai NJOP Bumi, Anda dapat melakukan perhitungan dengan mengalikan luas tanah dan nilai tanahnya. Pertama tama seseorang harus menghitung luas bangunan kemudian mengkalinya, setelah itu besaran NJOPTKP bisa seseorang tentukan dari rumus NJKP = NJOP – NJOPTKP.

 

 

 

Leave a Reply